P E N G U M U M A N
Nomor : 810/4401/31/2013
Tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2013
DASAR
:
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian;
2. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2002
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Kepala BKN
Nomor 11 Tahun 2002 tanggal
17 Juni 2002 sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS;
6. Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012
tanggal 16 Mei 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
7. Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi RI Nomor
R/107.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013, tentang
Persetujuan Rincian
Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2013;
8.
Keputusan Bupati Cilacap Nomor
800/4399/31/2013 tanggal 13 September
2013 tentang
Rincian Formasi
Pengadaan Calon Negeri
Sipil dari Pelamar
Umum Kabupaten Cilacap
Tahun 2013;
Dengan
ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan
Seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai
berikut :
I. PERSYARATAN
a. Warga Negara
Republik Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan
belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1
Januari 2014.
c. Usia pelamar
ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Surat
Tanda Tamat
Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
d. Mempunyai
kualifikasi pendidikan yang
sesuai dengan rincian
formasi yang telah
ditetapkan
pada lampiran I.
e. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
3.00 (skala 4);
f. Tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
g. Tidak pernah terlibat dalam suatu
kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia;
h. Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil / Anggota TNI / POLRI atau diberhentikan
tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
i. Bersedia
ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
j. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Telah
terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja
setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
l. Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di Instansi
Pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah
instansi ke luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Cilacap, sebelum
memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun
dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
n.
Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat
adiktif lainnya
dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari unit
pelayanan kesehatan
pemerintah;
Untuk persyaratan umum pada huruf (m) dan (n)
dilampirkan setelah lulus seleksi / ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan
NIP.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN YAITU:
a. Guru SD : 28
Formasi
b. Guru SMP : 6
Formasi
c. Guru SMA : 2
Formasi
d. Guru SMK : 4
Formasi
Secara terperinci tercantum pada lampiran I pengumuman
ini.
III. PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN BERKAS
Pendaftaran dan pengiriman
berkas lamaran dimulai tanggal 20 s.d. 30
September 2013
per cap Pos dan paling
lambat tanggal 02 Oktober 2013 berkas
lamaran diterima oleh
panitia.
A.
Tata Cara Pendaftaran Online
Peserta melakukan pendaftaran
pada aplikasi pendaftaran
Online CPNSD 2013
Pemerintah
Kabupaten Cilacap yang ditayangkan di situs www.cpns.cilacapkab.go.id
Untuk
mendapatkan nomor pendaftaran
dan formulir pendaftaran,
dengan urutan langkah :
1. Membuka situs www.cpns.cilacapkab.go.id;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman,
alur pendaftaran, formasi lowong,
jurnal pendaftaran, petunjuk
pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan
data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal
Ijazah, IPK (indeks prestasi
kumulatif), nomor telepon / HP, akun email );
4. Memilih menu
pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Pelamar
memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang
disediakan;
6. Pelamar
mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih;
7. Pelamar
mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
8. Pelamar mendapatkan
nomor pendaftaran secara
otomatis dari aplikasi
pendaftaran;
9. Pelamar dapat
mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
10.Pelamar
mencetak formulir Pendaftaran
sebagai salah satu
persyaratan dalam
pengiriman
berkas lamaran setelah yakin biodata benar.
B. Tata Cara Pengiriman Berkas Lamaran
Pengiriman berkas administrasi dilakukan dengan tata cara
sebagai berikut :
1. Berkas lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap, dengan
alamat PO BOX 53200
Cilacap dan
harus dikirim melalui PT. POS Indonesia.
2. Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup
ukuran 35 x 25 cm
(sesuai
contoh pada lampiran III) yang berisi
:
2.1.
Formulir/tanda bukti pendaftaran
yang dapat didownload
pada saat
pendaftaran online dan telah
diisi dengan lengkap.
2.2.
Surat lamaran ditulis
tangan (menggunakan tinta
warna hitam dan
ditandatangani
serta berbahasa Indonesia) ditujukan kepada Bupati Cilacap sesuai contoh pada
lampiran II;
2.3. Foto copy
KTP yang diperbesar 200 %
dilegalisir oleh pejabat
yang
berwenang serendah-rendahnya Tingkat Desa/Tingkat Kelurahan tempat
KTP
dikeluarkan;
2.4. Foto copy
Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir (sesuai pada lampiran IV);
2.5.
Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
Resort
(Polres)
setempat yang dilegalisir;
2.6. Fotocopy
Kartu Pencari Kerja (AK1) yang dilegalisir;
2.7.
Asli Surat Keterangan
Sehat Jasmani dan
Rohani dari Dokter
di Instansi
Pemerintah;
2.8.
Satu amplop ukuran 23 x 11 cm
berperangko secukupnya yang
telah
dituliskan nama,
alamat lengkap pelamar
dan nomor telepon/HP
sebagai balasan lamaran dan undangan mengikuti ujian
tertulis dan/atau pengiriman Kartu Tes/Ujian (contoh penulisan terlampir III).
Hasil Seleksi
Administrasi dan nomor
tes akan diumumkan
melalui situs www.cpns.cilacapkab.go.id pada 8 - 10
Oktober 2013 dan Kartu Tes akan dikirimkan melalui PT.
POS INDONESIA.
IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Surat lamaran
harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama lengkap
disertai gelar akademik;
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/Tanggal
lahir;
4.
Alamat Jelas (Jalan,
Dusun/Kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten/Kota dan Provinsi);
5. Nomor telepon
Rumah dan/atau HP (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan
nama dan kode formasi jabatan yang dilamar.
b. Berkas administrasi
yang tidak/kurang lengkap
atau tidak memenuhi
persyaratan,
dinyatakan
tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan
kelengkapan berkas.
c. Pelamar yang
memenuhi syarat administrasi
maupun tidak memenuhi
syarat akan
diberikan
surat balasan melalui PT. POS Indonesia.
V. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a.
Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013, dengan jadwal
sebagai berikut:
1.
Peserta memasuki ruang tes 07.15
- 07.29 WIB
2.
Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib 07.30 - 07.49 WIB
3.
Pembagian LJK dan naskah soal 07.50
- 07.59 WIB
4.
Mulai pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) 08.00 - 10.00 WIB
5.
Pengumpulan LJK dan soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) 10.00 - 11.00 WIB
b. Perlengkapan
yang dibawa pada waktu Ujian Tertulis :
1. Asli Kartu
Tes Tahun 2013
dan Asli Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
yang masih
berlaku.
Peserta yang tidak membawa
Asli Kartu Tes dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan
mengikuti ujian tertulis.
2. Peserta wajib
mengenakan pakaian yang
sopan dan bersepatu,
serta dilarang
merokok,
membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu
mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B,
Rautan, Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
VI. PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS / HASIL
KELULUSAN
Hasil
tes tertulis akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui
papan pengumuman dan
website www.bkd.cilacapkab.go.id pada 21
Desember 2013.
VII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut
biaya dan bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme.
b.
Bagi pelamar yang
terbukti melakukan perjokian
dan atau memberikan
Keterangan
PALSU dinyatakan
Tidak LULUS/GUGUR dan
akan dikenakan sanksi
hukum yang
berlaku.
c. Seluruh dokumen yang telah diserahkan,
menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta
kembali.
d. Keputusan
Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 tidak
dapat
diganggu gugat.