Peraturan Baru 2010 Disiplin PNS

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010.

Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.

Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” yakni wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)

Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:

Lama bolos Kerja Kategori Pelanggaran dan Sanksi
5 hari

6 – 10 hari

11 – 15 hari

16 – 20 hari

21 – 25 hari

26 – 30 hari

31 – 35 hari

41 – 45 hari

> 45 hari

Ringan

Ringan

Ringan

Sedang

Sedang

Sedang

Berat

Berat

Berat

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Penundaan gaji berkala 1 tahun

Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun

Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian sebagai PNS

Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lian:

(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)

1. mengucapkan sumpah/janji PNS;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)

Jenis hukuman disiplin ringan

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis hukuman disiplin berat

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

SELENGKAPNYA BISA DI DOWNLOAD

PP-53-2010_Disiplin-PNS

READ MORE - Peraturan Baru 2010 Disiplin PNS

ACARA PEMBINAAN DAN SILATURRAHMI UPT DISDIKPORA KECAMATAN KAMPUNG LAUT

PEMBINAAN DAN SILATURRAHMI
KELUARGA BESAR UPT DISDIKPORA DAN PGRI
CABANG KECAMATAN KAMPUNG LAUT
Kampung Laut, 28 September 2010

Perjalanan para guru kampung laut dalam acara ini yang harus melewati segara anakan yang kira2 perjalanan menempuh waktu 1,5 jam dari desa panikel menggunkan perahu.



Acara ini diikuti pegawai dan guru di lingkupnya, meliputi seluruh jajaran UPTD Disdikpora kecamatan, pengawas sekolah, kepala sekolah (Kepsek) dan perwakilan guru. Dan juga dihadiri oleh Ketua PGRI Kab.Cilacapa Serta Ketua “Acara ini bukan ajang maaf-maafan seperti biasanya. Kita semua di sini berbaur
jadi satu saling bersilaturahmi



Sambutan Ketua Panitia Acara Silaturahmi Bpk. Bagyo,S.Pd Kepala Sekolah SMP 1 Atap Kampung Laut dan SDN Panikel 02 Serta menjabat sebagai Ketua PGRI cabanag Kecamatan Kampung Laut.



Sambutan Ka. UPT DISDIKPORA Kecamatan Kampung Lau Oleh Drs. Nunung Sugiyono
Menyampaikan Mohon maaf lahir batin kepada segenap Jaran dinas UPT Disdikpora Kecamatan Kampung Laut, serta serta menyampaikan pembinaan tentang peraturan bagi guru yang terbaru yaitu Tentang DISIPLIN PNS " Baca Selengkapnya "


Sambutan Camat Kampung Laut juga mengucapkan Mohon maaf lahir batin serta beliau juga sempat melantunkan sebuah lagu untuk mengisi acara.


Sambutan Perwakilan dari UPT DISDIKPORA Kabupaten Cilacap

ACARA HALAL BIHALAL


KAMPUNG LAUT TERUS AKAN MAJU

READ MORE - ACARA PEMBINAAN DAN SILATURRAHMI UPT DISDIKPORA KECAMATAN KAMPUNG LAUT

Laporan Individual Sekolah Dasar (LI) Tahun 2010/2011 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

Laporan Individual Sekolah (LI) Tahun 2010/2011
nomor: 3557/G4/LL/2010
perihal: Pendataan Pendidikan Tahun 2010/2011
file name: laporan_individual_sekolah.zip
file format: Zip (Archive / File Kompresi)
download file laporan_individual_sekolah.zip (1.3 Mb)

PETUNJUK PENGISIAN LI 2010
Petunjuk Pengisian LI SD/MI 2010
Download


Petunjuk Pengisian LI SMP/MTs dan SMA/MA/SMK 2010
Download
READ MORE - Laporan Individual Sekolah Dasar (LI) Tahun 2010/2011 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

Guru Honorer Segera Jadi CPNS

Kabar gembira bagi guru honorer berhembus dari gedung DPR. Rapat gabungan pihak DPR dengan Mendiknas, Menag, Menpan, dan Kepala BKN sepakat untuk “mengangkat guru honorer menjadi CPNS”.

Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Itu salah satu rekomendasi rapat gabungan antara Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan Mendiknas M. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Men pan E. E. Mangindaan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (25/1).

Rapat gabungan itu juga merekomendasikan agar guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD mendapat perhatian. Terutama kesejahteraan mereka.

Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu itu menyepakati persoalan guru honorer harus dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengangkatan guru honorer. Guna mempercepat program itu, segera dibentuk panita kerja (panja). Anggotanya dari Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X.

Tugas panja adalah memberikan masukan untuk RPP supaya tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja panja berlangsung satu bulan.

Dalam rapat juga disepakati bahwa kesejahteraan guru menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. ”Guru yang sudah menjadi CPNS, namun belum diangkat, harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa seleksi. Cukup dengan verifikasi administrasi,” terang Burhanuddin.

Para wakil rakyat meminta persoalan kesejahteraan guru menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, persyaratan pengangkatan guru PNS adalah kualifikasi S-1 dan berusia maksimal 46 tahun.

Menurut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi, pengangkatan guru harus memperhatikan status dan kesejahteraan. ”Kalau secara status memang tidak memungkinkan untuk diangkat, harus dilihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS, bisa juga menjadi pegawai tidak tetap,” ujar Taufik.

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Berdasar PP tersebut, sejak November 2005 pemerintah tak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, agenda lain yang dibahas panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta. ”Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan,” katanya.

Politikus PKB itu menunjuk nasib para pengajar honorer di madrasah, mulai tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. ”Peran mereka tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Mendiknas M. Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP No 48 Tahun 2005, di antara 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 yang belum diangkat menjadi PNS. Itu terjadi karena ada yang tercecer.

Selain itu, ada pembengkakan jumlah tenaga honorer. Berdasar data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 mencapai 371.685 orang, dan pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.

Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk meng-cover guru yang pensiun. Selain itu, dalam rangka pemerataan distribusi guru ke daerah terpencil yang rasionya di bawah standar.

Sumber: http://www.jawapos.co.id/
READ MORE - Guru Honorer Segera Jadi CPNS