Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil KABUPATEN CILACAP 2013




P E N G U M U M A N
Nomor : 810/4401/31/2013
Tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2013

DASAR   :
1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
      Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
      Nomor  12 Tahun  2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor  32 Tahun
      2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
      Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun  2003  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
      Pemerintah Nomor  63 Tahun  2009  tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
      Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5.  Keputusan Kepala BKN Nomor  11 Tahun  2002 tanggal  17 Juni  2002  sebagaimana telah
      diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
     
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS;
6.  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012  tanggal 16 Mei 2012
      tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
7.  Surat  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  RI  Nomor
R/107.F/M.PAN-RB/08/2013   tanggal     26   Agustus     2013,   tentang   Persetujuan   Rincian
Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2013;
8.  Keputusan  Bupati Cilacap  Nomor  800/4399/31/2013  tanggal  13 September  2013  tentang
     
Rincian  Formasi  Pengadaan  Calon  Negeri  Sipil  dari  Pelamar  Umum  Kabupaten  Cilacap
     
Tahun 2013;
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I.       PERSYARATAN
a.   Warga Negara Republik Indonesia.
b.   Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
       puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
c.   Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang  tercantum pada Surat
      
Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
d.   Mempunyai  kualifikasi  pendidikan  yang  sesuai  dengan  rincian  formasi  yang  telah
       ditetapkan pada lampiran I.
e.   Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (skala 4);
f.     Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
       sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindak pidana kejahatan;
g.   Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
       1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;





h.  Tidak pernah  diberhentikan  dengan  hormat tidak atas permintaan  sendiri atau  tidak
      dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI / POLRI atau diberhentikan
      tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
i.    Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
j.    Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k.  Telah  terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja  setempat, dibuktikan  dengan  Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
l.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter di Instansi
Pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi ke luar Instansi Pemerintah
     
Kabupaten Cilacap, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan)
      tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
      dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
n.  Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
     
adiktif  lainnya  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari  unit  pelayanan  kesehatan
      pemerintah;
Untuk persyaratan umum pada huruf (m) dan (n) dilampirkan setelah lulus seleksi / ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
II.      JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN YAITU:
a.  Guru SD                  :   28  Formasi
b.  Guru SMP               :     6  Formasi
c.   Guru SMA               :     2  Formasi
d.   Guru SMK              :     4   Formasi
Secara terperinci tercantum pada lampiran I pengumuman ini.
III.     PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN BERKAS
Pendaftaran dan pengiriman berkas lamaran dimulai tanggal 20 s.d. 30 September 2013
per cap Pos
dan paling lambat tanggal 02 Oktober 2013 berkas lamaran diterima oleh
panitia.
A.    Tata Cara Pendaftaran Online
Peserta  melakukan  pendaftaran  pada  aplikasi  pendaftaran  Online  CPNSD                                                                                                                                             2013
Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditayangkan di situs  www.cpns.cilacapkab.go.id
Untuk  mendapatkan  nomor  pendaftaran  dan  formulir  pendaftaran,  dengan  urutan langkah :
1.  Membuka situs www.cpns.cilacapkab.go.id;

2.  Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong,
      jurnal pendaftaran, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3.  Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal
      Ijazah, IPK (indeks prestasi kumulatif), nomor telepon / HP, akun email );
4.  Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;

5.  Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang
     
disediakan;
6.  Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih;
7.  Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;

8.  Pelamar   mendapatkan   nomor   pendaftaran   secara   otomatis   dari   aplikasi
      pendaftaran;
9.  Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
10.Pelamar  mencetak  formulir  Pendaftaran  sebagai  salah  satu  persyaratan  dalam
     
pengiriman berkas lamaran setelah yakin biodata benar.
B.      Tata Cara Pengiriman Berkas Lamaran
Pengiriman berkas administrasi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
1. Berkas lamaran ditujukan kepada Bupati Cilacap, dengan alamat PO BOX 53200
     Cilacap
dan harus dikirim melalui PT. POS Indonesia.
2. Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran  35 x  25 cm  (sesuai
     contoh pada lampiran III) yang berisi :
2.1.  Formulir/tanda   bukti   pendaftaran   yang   dapat   didownload   pada   saat
          pendaftaran online dan telah diisi dengan lengkap.
2.2.  Surat   lamaran   ditulis   tangan        (menggunakan   tinta   warna   hitam   dan
ditandatangani serta berbahasa Indonesia) ditujukan kepada Bupati Cilacap sesuai contoh pada lampiran II;
2.3.  Foto  copy  KTP  yang  diperbesar        200   %  dilegalisir  oleh  pejabat  yang
berwenang serendah-rendahnya Tingkat Desa/Tingkat Kelurahan tempat KTP
dikeluarkan;
2.4.  Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir (sesuai pada lampiran IV);
2.5.  Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort
         
(Polres) setempat yang dilegalisir;
2.6.  Fotocopy Kartu Pencari Kerja (AK1) yang dilegalisir;
2.7.  Asli  Surat  Keterangan  Sehat  Jasmani  dan  Rohani  dari  Dokter  di  Instansi
         
Pemerintah;
2.8.  Satu  amplop  ukuran      23  x    11  cm  berperangko  secukupnya  yang  telah
dituliskan  nama,  alamat  lengkap  pelamar  dan  nomor  telepon/HP  sebagai balasan lamaran dan undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman Kartu Tes/Ujian (contoh penulisan terlampir III).
Hasil   Seleksi   Administrasi   dan   nomor   tes   akan   diumumkan   melalui   situs www.cpns.cilacapkab.go.id  pada 8 - 10 Oktober 2013 dan Kartu Tes akan dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.
IV.    KELENGKAPAN PERSYARATAN
a.  Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1.  Nama lengkap disertai gelar akademik;
2.  Jenis Kelamin;
3.  Tempat/Tanggal lahir;
4.  Alamat  Jelas      (Jalan,  Dusun/Kampung,  RT/RW,  Desa/Kelurahan,  Kecamatan,
Kabupaten/Kota dan Provinsi);
5.  Nomor telepon Rumah dan/atau HP (telepon yang mudah dihubungi);
6.  Mencantumkan nama dan kode formasi jabatan yang dilamar.
b.   Berkas  administrasi  yang  tidak/kurang  lengkap  atau  tidak  memenuhi  persyaratan,
        dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan
        kelengkapan berkas.
c.   Pelamar  yang  memenuhi  syarat  administrasi  maupun  tidak  memenuhi  syarat  akan
       
diberikan surat balasan melalui PT. POS Indonesia.






V.     PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a.  Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013, dengan jadwal
sebagai berikut:
1.  Peserta memasuki ruang tes                                                             07.15 - 07.29 WIB
2.  Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib           07.30 - 07.49 WIB
3.  Pembagian LJK dan naskah soal                                                     07.50 - 07.59 WIB
4.  Mulai pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD)                        08.00 - 10.00 WIB
5.  Pengumpulan LJK dan soal Tes Kompetensi Dasar (TKD)         10.00 - 11.00 WIB
b.  Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Tertulis :
1.  Asli  Kartu  Tes  Tahun  2013  dan  Asli  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  masih
     
berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis.
2.  Peserta  wajib  mengenakan  pakaian  yang  sopan  dan  bersepatu,  serta  dilarang
      merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu
     
mengerjakan ujian.
3.   Pensil 2B, Rautan, Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
VI.    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS / HASIL KELULUSAN
Hasil tes tertulis akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Cilacap   melalui   papan   pengumuman   dan   website   www.bkd.cilacapkab.go.id   pada 21 Desember 2013.
VII.   LAIN-LAIN
a.  Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi,
      nepotisme.
b.  Bagi  pelamar  yang  terbukti  melakukan  perjokian  dan  atau  memberikan  Keterangan
      PALSU  dinyatakan  Tidak  LULUS/GUGUR  dan  akan  dikenakan  sanksi  hukum  yang
     
berlaku.
c.  Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta
      kembali.
d.  Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 tidak
     
dapat diganggu gugat.

0 komentar:

Posting Komentar

Pesan Anda Ilmu Bagi Kami