DI DAERAH HARUS ADA UPAYA PENCEGAHAN PENIPISAN LAPISAN OZON


HUMAS CILACAP - Meskipun upaya untuk mencegah penipisan lapisan ozon telah dideklarasikan oleh masyarakat dunia sejak 16 September 1987 melalui Protokol Montreal, namun pada prinsipnya harus pula dilaksanakan di tingkat lokal.
Sebab,Bahan Perusak Ozon (BPO) tersebut digunakan oleh masyarakat Indonesia secara luas. Oleh karenanya sebagai negara yang sudah meratifikasi protokol Montreal berkewajiban untuk melakukan pengendalikan menipisnya lapisan ozon.
Demikian diungkapkan, Kepala Bidang Perlindungan lapisan Ozon Asisten Deputi (Asdep) Urusan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim Kementrian lingkungan Hidup RI, Tri Umdayati di Gedung Griya Patra dalam acara Workshop Penguatan Kapasitas Pengendalian Iklim dan Pengawasan Bahan Perusak Ozon, Rabu (26/5).
Tri Umdayati menambahkan, dari deklarasi Protokol Montreal tersebut telah dijelaskan secara rinci bagaimana para pihak (masing-masing negara) harus menurunkan produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak ozon.
Bahkan Indonesia pun katanya, telah meratifikasi protokol itu pada tahun 1992. Di mana bermakna, Indonesia berkewajiban menghentikan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.
Workshop yang dibuka oleh Sekda Cilacap H MUslich tersebut berlangsung selama dua hari 25-26 Mei 2010, diikuti oleh 40 peserta dari unsur SKPD
terkait, tokoh masyarakat dan swasta. Sedangkan narasumber antara lain menghadirkan Prof. Dr.dr. Anies M Kes PKK dengan materi Pengaruh Perubahan Iklim dan Kerusakan Ozon Terhadap Penurunan Derajat Kesehatan.
Kemudian dari PT. Pertamina Gasdom Region III, dengan materi Produk
Musicool Sebagai Material Pendingin yang Hemat Energi dan Ramah Lingkungan, serta sejumlah narasumber lain.(keen)

0 komentar:

Posting Komentar

Pesan Anda Ilmu Bagi Kami